KPU OKI Klarifikasi Soal Oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya yang Diduga Berpihak di Pilkada


OKI, Jendelasumsel.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan klarifikasi terkait polemik yang melibatkan oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, bernama Susanto. Susanto diketahui mengikuti kegiatan Calon Bupati (Cabup) Dja’far Shodiq sambil berpose dengan simbol satu jari, yang merupakan simbol dari pasangan calon nomor urut 01, pada Senin (30/9/2024) lalu.

Kejadian tersebut memicu perdebatan, terutama setelah Media Center JADI (Dja’far-Abdi) menyatakan bahwa Susanto sudah mengundurkan diri sebagai Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya sejak 26 September 2024. Namun, berdasarkan klarifikasi dari KPU OKI melalui Komisioner Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan, Muhammad Amin, Susanto baru mengajukan surat pengunduran diri pada 30 September 2024, setelah fotonya viral di media online.

“Terkait Sekretariat PPS Mataram Jaya, kami sudah melakukan klarifikasi. Yang bersangkutan memang sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan Divisi SDM sedang memproses penggantinya,” ujar Amin, Jumat (4/10/2024).

Amin juga menambahkan bahwa insiden ini merupakan miskomunikasi antara KPU, PPK, dan PPS mengenai pengunduran diri Susanto. Meskipun surat pengunduran diri tersebut bertanggal 24 September 2024, PPK dan PPS baru menerima surat itu pada saat proses klarifikasi pada 30 September 2024.

“Soal sanksi akan diputuskan dalam pleno KPU OKI. Namun, karena Susanto sudah mengundurkan diri, langkah selanjutnya tergantung hasil pleno,” jelas Amin.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Dedi Irama, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi mengenai pengganti Susanto sebagai Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya.

“Kami masih menunggu laporan dari PPK Mesuji Raya dan PPS Mataram Jaya terkait penggantinya,” pungkas Dedi.

Klarifikasi dari KPU OKI ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi publik terkait netralitas penyelenggara pemilu di tingkat desa, serta memastikan pelaksanaan Pilkada OKI 2024 berjalan dengan jujur dan adil. (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.