Tim Hukum Paslon JADI Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Gakkumdu OKI
OKI, JendelaSumsel.com – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), HM Dja'far Shodiq - Abdi Yanto SH, MH (JADI), kembali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) OKI pada Jumat (11/10/2024).
Sepriadi Pirasad, SH, M.H, yang mewakili Tim Hukum JADI, didampingi oleh Bayu Cuan, SH, MH, menyampaikan bahwa laporan tersebut menyoroti seorang bidan desa bernama Kasminah yang bertugas di Desa Penanggoan Duren, Kecamatan Tulung Selapan. Kasminah diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis yang jelas melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami telah menyerahkan berbagai barang bukti terkait dugaan pelanggaran ini, termasuk dokumentasi yang mendukung keterlibatan oknum tersebut. Laporan ini telah memenuhi semua persyaratan formal untuk diproses lebih lanjut oleh Gakkumdu,” ujar Sepriadi.
Lebih lanjut, Sepriadi mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tampaknya semakin berkembang dan mengkhawatirkan. Ia menilai, jika dibiarkan, fenomena ini bisa mengancam prinsip demokrasi, terutama jika ASN berpihak pada salah satu calon.
“Dalam seminggu terakhir, ada empat kasus baru terkait pelanggaran netralitas ASN yang semuanya telah kami laporkan ke Bawaslu,” ungkapnya.
Tim Hukum JADI berharap Gakkumdu dan pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), dapat memproses laporan ini dengan cepat dan memberikan sanksi tegas terhadap terlapor. “Kami berharap kasus ini diproses secara cepat dan adil, sehingga ASN lainnya mendapat efek jera dan tidak melanggar aturan netralitas dalam Pilkada,” tegas Sepriadi.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan mendalam. “Jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN, kami akan mengeluarkan rekomendasi tindakan tegas,” ujarnya.
Romi menegaskan bahwa Bawaslu OKI akan menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku dan siap mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pelanggaran yang terdeteksi dalam Pilkada OKI.
“Bawaslu OKI berkomitmen penuh menegakkan peraturan netralitas ASN, dan kami pastikan setiap pelanggaran yang terdeteksi akan diproses hingga keluarnya rekomendasi resmi sesuai hasil kajian,” tutupnya.
Tidak ada komentar