Netralitas ASN di Pilkada OKI Diuji, Bawaslu OKI Serahkan Kasus ke BKN
OKI, JendelaSumsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Lurah Jua-jua, Abdullah, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon JADI (Dja'far Shodiq-Abdi Yanto SH MH) pada 8 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran Abdullah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kajian tersebut tertuang dalam Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024, yang menguatkan indikasi pelanggaran netralitas. Hasil kajian ini mendorong Bawaslu OKI untuk menerbitkan rekomendasi agar proses hukum dilanjutkan oleh BKN.
“Pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada akan ditindaklanjuti oleh BKN sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Romi, Sabtu (12/10/2024).
Romi juga menyoroti keprihatinannya terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis Pilkada OKI. Ia menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ini bisa berujung pada sanksi pidana pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran pilkada, khususnya yang melibatkan ASN, akan diproses secara tegas.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk menahan diri dan menjaga netralitas. Beberapa pengaduan serupa telah kami terima, baik dari pegawai negeri, kepala desa, maupun tenaga kesehatan. Semuanya sedang dalam proses penanganan serius,” tambahnya.
Dukungan atas sikap tegas Bawaslu OKI datang dari Tim Hukum dan Advokasi JADI. Ketua Tim, Sepriadi Pirasad SH MH, mengapresiasi respons cepat Bawaslu OKI dalam menangani laporan pelanggaran netralitas ini. Ia berharap, ketegasan yang ditunjukkan Bawaslu OKI juga akan diterapkan oleh BKN Regional VII Palembang.
“Netralitas ASN adalah fondasi demokrasi. Jika ini dilanggar, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada akan runtuh,” tegas Sepriadi.
Sebelumnya, foto yang menunjukkan Lurah Abdullah bersama 15 wanita dan dua pria berpose di depan baliho pasangan calon Muchendi-Suprianto (MURI) tersebar luas, yang memicu dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap netralitas ASN di OKI.
Bukan kali ini saja ASN di OKI tersandung pelanggaran serupa. Pada September 2024, seorang ASN berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas dan telah diproses oleh BKN Regional VII Sumsel. Dalam kurun waktu sepekan, sedikitnya empat kasus serupa telah dilaporkan ke Bawaslu OKI oleh Tim Hukum dan Advokasi JADI.
(RIL/MC)
Tidak ada komentar