Empat Pelaku Pengeroyokan Warga Tulung Selapan yang Tewas Akhirnya Ditangkap Polres OKI

Empat Pelaku Pengeroyokan Warga Tulung Selapan yang Tewas Akhirnya Ditangkap Polres OKI
Empat Pelaku Pengeroyokan Warga Tulung Selapan yang Tewas Akhirnya Ditangkap Polres OKI

OKI, jendelasumsel.comKepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menghebohkan warga Kecamatan Tulung Selapan dan sempat viral di media sosial. Empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga yang menyebabkan korban meninggal dunia kini telah diamankan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5/2025), mengungkapkan bahwa korban adalah Madrasah alias Kasut bin Huntian (53), warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Korban yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tewas akibat luka tusuk dan kekerasan yang dilakukan secara brutal oleh para pelaku.

Peristiwa tragis itu bermula dari keributan antara anak korban dan anak salah satu pelaku pada Minggu (4/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Upaya mediasi yang dilakukan oleh para orang tua justru berujung pada cekcok, hingga terjadi pengeroyokan di samping Masjid Awalia, Kelurahan Tulung Selapan Ulu.

"Korban dikeroyok oleh empat orang yang membawa senjata tajam. Ia mengalami luka tusuk di punggung kanan dan belikat kiri, serta sempat diinjak-injak. Salah satu pelaku bahkan menahan tubuh korban agar tidak bisa melawan," terang Kapolres.

Meski sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, nyawa korban tidak tertolong akibat luka serius yang diderita. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, hingga akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan.

Adapun identitas dan peran para pelaku sebagai berikut:

  • A (32), warga Tulung Selapan Ulu, berperan menusuk punggung korban.

  • B (35), warga Tulung Selapan Ulu, menusuk bagian belikat korban.

  • I (38), warga Tulung Selapan Ulu, menahan tubuh korban.

  • M (55), warga Tulung Selapan Ulu, menarik dan menginjak tubuh korban.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah pisau bergagang kayu, dua parang sepanjang 80 cm, satu batu bata, satu topi kuning, serta dua kaos hitam masing-masing bermerek D&G dan BODYSURF.

"Para pelaku kini telah ditahan di Mapolres OKI dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi peringatan bahwa kekerasan bukanlah solusi dari konflik, terutama di tengah masyarakat. (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.