Gerebek Rumah Kosong di Tanjung Raja, Polisi Temukan 22 Paket
Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial SP yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S bin Idrus (37), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas.
Sayangnya, sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Barang Bukti: Sabu dan Inex Siap Edar
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/5), Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus melalui Waka Polres Kompol Helmi, didampingi Kasat Narkoba Iptu A. Surya A, S.H., mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan.
Di antaranya:
-
22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram
-
101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 oranye) dengan berat bruto 46 gram
-
2 timbangan digital
-
3 sekop plastik
-
4 ball plastik klip bening
-
2 unit handphone
-
Serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkoba
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang aktif melapor. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar narkoba yang masih berkeliaran,” tegas Kompol Helmi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba, terutama di lingkungan tempat tinggal, agar generasi muda tidak terjerumus dalam lingkaran gelap narkotika.
Tidak ada komentar