Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Senilai Rp105 Juta di Merapi Barat
![]() |
Operasi Sikat Musi 2025 Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti |
Kejadian berawal pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di area galian tipe C PT ABG, tepatnya di pool parkiran PT Tengkiling Talang Milang (PT TTL), Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat. Pelaku mencuri sparepart mobil dump truck milik PT ABG, termasuk:
- 1 kompresor mobil Hino
- 2 injection pump
- 1 spidometer
- 1 set box sekring
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp105 juta. Pelapor, Mukni Zaini (61), kepala kendaraan PT ABG, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polsek Merapi Barat yang dipimpin IPDA Gede Andika S.W.S.Tr.K berhasil menangkap tersangka YDE (37), warga Desa UP, Kecamatan Merapi Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Barang bukti berhasil diamankan, dan tersangka dibawa ke Polsek Merapi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saksi dan Dasar Hukum
Dua saksi turut memberikan keterangan:
1. Muhidin KS (55), security PT TTL
2. Slamat (49), security PT TTL
Kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya lebih berat daripada pencurian biasa.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Lahat dalam menindak kejahatan properti. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan," tegas pihak Polres Lahat.
Operasi Sikat Musi 2025 terus digencarkan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Sumsel. (Arg)
#PolresLahat #OperasiSikatMusi2025 #Pencurian #Kriminalitas #Lahat #Sumsel #Hukum #BeritaPolisi #JendelaSumsel
(Humas Polres Lahat)
Tidak ada komentar