Polsek Kikim Barat Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Ops Sikat Musi I 2025

Ungkap Kasus Dalam Ops.Sikat 1 Musi  2025 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Ungkap Kasus Dalam Ops.Sikat 1 Musi  2025 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Lahat, jendelasumsel.com – Jajaran Polsek Kikim Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Babat Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I 2025 yang digelar Polres Lahat untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. 

Menurut laporan polisi nomor LP/B/06/III/2025/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, kejadian bermula pada Selasa, 24 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Endang Sulastri (46), warga Desa Babat Baru, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 4824 EAH.

Korban mengaku terakhir melihat motornya terparkir di ruang tamu rumahnya pada pukul 01.00 WIB. Namun, ketika terbangun kembali pukul 04.00 WIB, motor tersebut sudah raib, dan pintu depan serta pagar rumah terbuka. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp25 juta.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kikim Barat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek TKP. Berkat koordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang, terungkap bahwa motor curian tersebut berhasil diamankan dalam operasi tilang.

Tim penyidik kemudian bekerja sama dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, dua tersangka berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

  1. Depri Oktafiro bin Edi Zar (22 tahun), warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
  2. Riko Ardiansyah bin Jasi Effendi (18 tahun), warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
  3. Erik (20 tahun, DPO), warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Depri Oktafiro mengaku telah mencuri motor tersebut dan memberikannya kepada teman perempuannya untuk digunakan. Saat itu, motor tersebut terjaring razia tilang oleh Sat Lantas Polres Empat Lawang.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Honda Beat hitam (BG 4824 EAH). Kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Polsek Tebing Tinggi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kikim Barat, IPTU Muh. Arafah, S.H., menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur alat bukti sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Polsek Kikim Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor.

"Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan parkir di tempat aman. Laporkan segera jika menemukan kejadian mencurigakan," pesan Kapolsek. (Arg)

#OpsSikatMusi2025 #PolsekKikimBarat #Curanmor #PolresLahat #KeamananMasyarakat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.