Polsek Kota Lahat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dalam Ops Sikat Musi I 2025
Detail Kejadian
Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Rimbe Bedug Blok D, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Lokasi kejadian tepatnya di rumah milik Pauzan bin Samsul Bahri (alm), yang sekaligus bertindak sebagai pelapor.
Identifikasi Pihak Terkait
- Pelapor: Pauzan bin Samsul Bahri (alm), 40 tahun, petani/pekebun.
- Saksi:
1. Effendi bin Adnan, 50 tahun, guru.
2. Mardalina binti Riadi, 37 tahun, petani/pekebun.
- Tersangka: Yudi Efrasetia bin Muhamad Heru, 39 tahun, wiraswasta, warga Desa Tanjung Payang.
Barang Bukti
1. Satu buah linggis besi (panjang 70 cm).
2. Satu buah balok kayu (panjang 110 cm).
Kronologi Kejadian
Pelaku melakukan aksinya dengan melepaskan trali ventilasi kamar mandi rumah korban menggunakan linggis besi. Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah dengan bantuan balok kayu. Saat berada di dalam, pelaku ketahuan oleh saksi Effendi bin Adnan, yang kemudian mengumpulkan warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akibat kerusakan dinding dan lemari pakaian. Laporan pun segera dibuat ke Polsekta Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan Hukum
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Kota Lahat. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku dalam KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
#PolresLahat #OpsSikatMusi2025 #Pencurian #Lahat #Kejahatan #Hukum #SumateraSelatan #BeritaKriminal #JendelaSumsel
(Arg)
Tidak ada komentar