Pemkab OKI dan DPRD Bahas Dua Raperda Strategis, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

OKI, jendelasumsel.comPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama DPRD OKI terus memperkuat sinergi dalam merumuskan arah pembangunan daerah melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kedua Raperda tersebut adalah RPJMD Kabupaten OKI 2025–2029 dan RTRW Kabupaten OKI 2025–2045.

Komitmen bersama itu tercermin dalam Rapat Paripurna ke-XXII DPRD OKI yang digelar pada Selasa (24/6/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati OKI atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD OKI dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI, Parid Hadi Sasongko, Amd.Gz.

Turut hadir dalam rapat, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., Sekretaris Daerah OKI, Forkopimda, jajaran kepala OPD, serta tamu undangan dan insan pers.

Bupati OKI Apresiasi Kritik Konstruktif DPRD

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari delapan fraksi DPRD OKI. Ia menyebutkan bahwa kritik dan saran yang disampaikan menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan publik yang berkualitas.

“Kami menyampaikan apresiasi atas perhatian, masukan, dan kritik konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD OKI. Ini mencerminkan semangat kemitraan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Muchendi menegaskan, penyusunan kedua Raperda tersebut dilakukan secara seksama, partisipatif, dan berdasarkan prinsip sinergi antar lembaga.

“Kami berharap Raperda ini memiliki dampak yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” tambahnya.

Landasan Pembangunan Jangka Panjang OKI

Raperda tentang RPJMD 2025–2029 dan RTRW 2025–2045 menjadi fondasi penting dalam merancang masa depan OKI. RPJMD akan menjadi panduan arah pembangunan menengah, sementara RTRW menjadi rujukan tata ruang dan pemanfaatan lahan hingga dua dekade ke depan.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus menunjukkan keharmonisan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Bende Seguguk. (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.