Kejari OKI Serahkan Enam Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Korupsi Besar ke Jaksa Penuntut Umum
Penyerahan dilakukan pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri OKI oleh Tim Penyidik Kejari OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus pertama terkait pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017–2018, sementara kasus kedua menyangkut penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga OKI Tahun Anggaran 2022.
6 Tersangka Diserahkan ke JPU
Dalam proses tersebut, enam orang tersangka resmi diserahkan ke JPU, masing-masing:
Kasus Panwaslu OKI TA 2017–2018 (2 tersangka):
- Hadi Irawan, S.H., M.H., mantan Anggota Panwaslu OKI
- Ihsan Hamidi, S.Pd., M.Pd., mantan Anggota Panwaslu OKI
Kasus Dispora OKI TA 2022 (4 tersangka):
- Imam Tohari, S.E., M.M., M.Si.
- Muslim, S.Sos. alias Uju
- Harun, S.H.
- Aprilian Saputra
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa uang titipan dari para tersangka. Dalam kasus dana hibah Panwaslu, jumlah yang diserahkan mencapai Rp535.500.000, sementara dalam kasus Dispora OKI diserahkan sebesar Rp212.840.000.
Didakwa dengan Pasal Pidana Korupsi Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI yang terdiri dari P. Purnomo, S.H., Rizqy Indah Wulandari, S.H., Ulfa Nauliyanti, S.H., Tria Hadi Kusuma, S.H., M.Kn., Rendi Sandu, S.H., Nico Haryadi, S.H., Bayu Kuncoro, S.H., dan Liana Safitri, S.H.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Terbuka
Kepala Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan langkah signifikan dalam menegakkan hukum dan melawan korupsi di Kabupaten OKI. Diharapkan, proses ini tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Momentum ini adalah bentuk nyata komitmen Kejari OKI dalam mewujudkan sistem hukum yang bersih dan akuntabel. Ke depan, sinergi antar-aparat hukum dan stakeholder harus semakin diperkuat guna mengantisipasi berbagai tantangan dalam proses penyidikan dan penuntutan,” ungkap pejabat Kejari OKI.
Tahap II ini juga menjadi pesan kuat bahwa Kejaksaan tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, serta berkomitmen untuk mendukung terciptanya iklim hukum yang kondusif, adil, dan berpihak kepada masyarakat. (0ni)
Tidak ada komentar