Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Senilai Rp1,3 Triliun


Palembang, JendelaSumsel.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta, PT. BSS dan PT. SAL.

Pada Jumat, 11 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 pada 9 Juli 2025. Dugaan korupsi dalam perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai estimasi Rp1,3 triliun.

Empat Lokasi Digeledah

Adapun empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:

  1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
  2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang;
  3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
  4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Dari keempat lokasi tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel berhasil menyita sejumlah dokumen dan surat-surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan proses pemberian kredit bermasalah tersebut.

Seluruh kegiatan penggeledahan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat pengamanan ketat demi kelancaran proses penyidikan.

Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami temuan ini untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan kerugian negara bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.