Kejari OKI Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemeliharaan Bangunan RSUD Kayuagung

OKI, JendelaSumsel.comKejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pada Kamis, 10 Juli 2025, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, S.H., M.H., bersama tim Bidang Tindak Pidana Khusus, melaksanakan verifikasi lapangan terhadap realisasi Belanja Pemeliharaan Bangunan RSUD Kayuagung untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Parit Purnomo, S.H., serta tim penyelidik Kejari OKI yang secara langsung melakukan observasi fisik di lingkungan RSUD Kayuagung.

“Verifikasi ini merupakan bagian dari proses klarifikasi awal penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi aktual pekerjaan fisik di lapangan,” ungkap Kasi Pidsus dalam keterangannya.

Dalam pelaksanaannya, tim penyelidik melakukan pencocokan dokumen laporan pertanggungjawaban dengan hasil pelaksanaan di lapangan, termasuk dokumentasi visual terhadap bangunan, serta mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait. Verifikasi juga dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa pelaksana kegiatan, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten OKI.

Pengamatan menyeluruh dilakukan terhadap item-item pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara anggaran yang digunakan dan kualitas serta volume pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan aktif yang tengah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja pemeliharaan bangunan di RSUD Kayuagung.

“Ini adalah tindak lanjut dari informasi awal yang kami terima. Kami pastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional dan berdasarkan data yang valid,” tegas Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi.

Kejari OKI menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga wujud dari pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik agar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.