Eks Wali Kota Palembang Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Kerjasama Pemprov Sumsel dan PT MB di Pasar Cinde

Palembang, JendelaSumsel.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Pada Senin, 7 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan H, mantan Wali Kota Palembang, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Kasus ini berkaitan dengan proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT MB pada tahun 2016–2018, yang diduga telah merugikan keuangan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Menurut keterangan resmi dari Kejati Sumsel, sebelumnya H telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan keterlibatan langsung H dalam pengambilan kebijakan yang diduga merugikan negara.

"Tim penyidik meningkatkan status hukum saudara H dari saksi menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025," terang sumber Kejati Sumsel.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025. Penyidik juga menyebutkan bahwa hingga kini telah diperiksa sebanyak 74 orang saksi dalam perkara ini.

Modus dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, H diduga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB. Padahal, perusahaan tersebut bukanlah entitas kemanusiaan yang layak menerima potongan pajak.

Lebih jauh lagi, penyidik menemukan bukti aliran dana yang masuk ke rekening H berdasarkan hasil penelusuran elektronik. Selain itu, H juga diketahui memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya, yang menuai sorotan publik saat itu.

Perbuatan tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

  • Atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami aliran dana dalam kasus ini serta menelusuri aset-aset tersangka yang berpotensi dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara.

"Rekonstruksi perkara juga telah dilakukan di beberapa lokasi hari ini sebagai bagian dari pengembangan kasus," tutup sumber dari Kejati Sumsel. (Red)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.