Tak Dinonaktifkan Meski Berstatus Terdakwa, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades Pematang Panggang
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (10/7), tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Putra Penutup, Novi Yanto, S.H., dan Andi Wijaya, S.H., menegaskan bahwa tidak ada kekeliruan dalam kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI terkait status hukum klien mereka.
“Kami menilai sikap Dinas PMD OKI sudah tepat dan proporsional. Tidak ada kekeliruan dalam langkah administratif yang diambil, karena proses hukum klien kami masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Novi Yanto.
Pernyataan ini sekaligus membantah pandangan sejumlah pihak yang merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebut bahwa seorang kepala desa yang menjadi terdakwa kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seharusnya diberhentikan sementara.
Namun, menurut Andi Wijaya, penafsiran terhadap aturan tersebut terlalu sempit dan tidak mempertimbangkan asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia.
“Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Klien kami belum tentu bersalah, dan proses hukum masih berjalan. Tidak seharusnya ada tekanan untuk memberhentikan secara tergesa-gesa,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa IH justru merupakan korban dari kasus yang tengah menjeratnya. Disebutkan bahwa IH telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Klien kami sudah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/185/IV/2025/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel, tertanggal 10 April 2025. Ini membuktikan bahwa beliau tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum,” jelas Novi.
Lebih lanjut, meski secara administratif IH masih menjabat sebagai kepala desa aktif, kuasa hukum memastikan bahwa kewenangannya telah dibatasi secara signifikan oleh pemerintah daerah.
“Saat ini, klien kami tidak bisa mencairkan Dana Desa maupun ADD. Artinya, kontrol terhadap anggaran desa telah dibekukan. Ini bentuk kehati-hatian dari PMD OKI sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuh Novi.
Menanggapi penerapan Pasal 41 UU Desa, tim hukum menegaskan bahwa pasal tersebut tidak bersifat otomatis dan harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Kebijakan pemberhentian harus memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Kepala daerah juga memiliki ruang diskresi dalam mempertimbangkan stabilitas sosial dan etika pemerintahan desa,” tutup Andi Wijaya.
Sementara itu, Dinas PMD OKI sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah tegas setelah status hukum terhadap IH inkrah. Untuk sementara, pembatasan kewenangan kepala desa sudah diberlakukan sebagai langkah administratif yang bertanggung jawab. (0ni)
Tidak ada komentar