Kurang dari 24 Jam, Polsek Gelumbang Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Gg. Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Hal itu diungkapkan Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya W.P, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim IPDA Budianto, S.H., mewakili Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.
Kronologi bermula saat tiga pemuda berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy merah melintas dari arah Palembang. Mereka adalah rombongan tersangka Pemas (22), warga Desa Sigam. Di saat bersamaan, korban bernama Muhammad Riski Julian (18), warga Kelurahan Gelumbang, meneriaki rombongan tersebut.
Merasa tak terima, rombongan Pemas sempat pergi namun kembali sekitar 30 menit kemudian. Mereka langsung mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis samurai dan balok, hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang. Tak butuh waktu lama, hasil penyelidikan cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah:
- Pemas (22)
- Rahmad (19)
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BG 3183 DAJ
- Satu bilah senjata tajam jenis samurai bergagang hitam, panjang sekitar 1 meter
- Sarung senjata warna hitam
“Para pelaku kami amankan di wilayah Kecamatan Gelumbang tanpa perlawanan. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek Gelumbang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)
Tidak ada komentar