OTT Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung, 20 Kades dan ASN Diamankan
Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu orang ASN dari Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum APDESI, serta 20 kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Dari hasil pemeriksaan awal, uang yang diserahkan para kepala desa diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang termasuk dalam lingkup keuangan negara. Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Penindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar perangkat desa tidak mudah menanggapi permintaan mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pihak mana pun. Dana desa harus dikelola sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan apabila ada kendala, segera meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa,” ungkap pihak Kejati Sumsel.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana yang melibatkan oknum aparat penegak hukum serta menelusuri seberapa sering praktik serupa terjadi sebelumnya. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. (Red)
Tidak ada komentar