Pelaku Kekerasan Anak di OKI Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Korban Meninggal Dunia

Kayuagung, JendelaSumsel.comTragedi memilukan kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang anak perempuan berusia enam tahun, berinisial R, menjadi korban tindak kekerasan yang berujung maut di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pelaku berinisial RY (20) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (27/7/2025) pukul 08.00 WIB di rumahnya,” ujarnya.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku awalnya membujuk korban dengan iming-iming membeli makanan ringan dan mencari pipet (cucup). Korban yang tidak curiga mengikuti pelaku hingga ke area semak-semak sekitar dusun. “Di lokasi itulah pelaku melakukan kekerasan, membekap mulut dan mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu melakukan perbuatan asusila,” jelasnya.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur melalui jendela belakang rumah, namun berhasil digagalkan oleh petugas.

Kini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan:

  • Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan kematian.

  • Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kapolres OKI menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. “Kami mengajak seluruh masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melapor bila melihat potensi tindak pidana. Tragedi ini sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku dihukum setimpal,” pungkasnya.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.