Momen Haru: Dua Warga Binaan Lapas Kayu Agung Kembali Bebas Berkat Amnesti Presiden

Kayuagung, jendelasumsel.com - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung resmi memperoleh kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Tangis haru mewarnai pagi di Lapas Kelas IIB Kayu Agung ketika dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akhirnya bisa mencium udara kebebasan, Sabtu (02/08/2025). Keduanya resmi dibebaskan setelah menerima amnesti langsung dari Presiden RI melalui Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2025.  


"Ini seperti mimpi yang jadi kenyataan," ujar salah seorang WBP dengan mata berkaca-kaca. Selama menjalani masa hukuman, keduanya dikenal sebagai warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan.  


Kepala Lapas Syaikoni tak bisa menyembunyikan kebanggaannya. "Ini bukti bahwa sistem pemasyarakatan kita bekerja. Bukan sekadar menghukum, tapi memberi kesempatan untuk bertobat," katanya sambil berpesan agar mereka bisa memulai lembaran baru.  


Amnesti presiden ini menjadi angin segar bagi WBP lainnya untuk terus berbenah diri. Kini, keduanya siap menatap masa depan yang lebih cerah sebagai warga masyarakat yang produktif.  (0ni)



#KisahHaru #AmnestiPresiden #LapasKayuAgung #KesempatanKedua #PemasyarakatanHumanis #SumselBangkit #JendelaSumsel  



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.