Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dispora OKI Hadirkan Ahli Akuntansi di PN Palembang

Palembang, JendelaSumsel.comPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2022, Selasa (19/8/2025).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli, dengan menghadirkan Yosi Irawati, S.E., CFrA selaku ahli akuntansi dan auditing. Kehadiran ahli tersebut untuk memberikan pandangan terkait aspek pertanggungjawaban dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara.

Empat Terdakwa Hadir

Tiga terdakwa yakni Aprilian Saputra, Harun, dan Muslim hadir langsung di ruang sidang. Sementara terdakwa Imam Tohari mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan hadir secara fisik.

Sidang berlangsung aman, tertib, dan terkendali dengan pengamanan dari jajaran Polres OKI.

Agenda Selanjutnya

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge pada 26 Agustus 2025 mendatang.

Kejaksaan Negeri OKI melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas. "Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas perwakilan JPU. (Red)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.