Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Lirik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021. Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala desa diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, penyidikan perkara ini ditangani oleh Penyidik Polres OKI. Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara kemudian dilimpahkan ke JPU Kejari OKI untuk memasuki tahap penuntutan.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pelimpahan perkara ini menambah daftar kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten OKI yang tengah diproses secara hukum. Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap proses persidangan berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar mengelola dana desa secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas pihak Kejari OKI.
Kini, JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera menyidangkan terdakwa Samsul bin Simin.
(0ni)
Tidak ada komentar