Kejari OKI Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar dari Kasus Korupsi Dispora OKI
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKI, pihak keluarga terdakwa berinisial IT menyerahkan uang secara tunai senilai Rp246.365.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (23/09/25). Uang tersebut diterima sebagai bagian dari titipan pengganti kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada instansi tersebut.
Dengan penyerahan terbaru ini, total uang titipan yang telah berhasil dihimpun Kejari OKI mencapai Rp1.103.251.916,- (Satu Miliar Seratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah). Jumlah tersebut berasal dari beberapa kali penyerahan uang titipan sebelumnya yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu IT, M, AS, dan H, baik secara langsung maupun melalui pihak keluarga.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI menyampaikan bahwa uang titipan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara, dan menjadi bukti adanya iktikad baik dari pihak terdakwa dan keluarganya dalam mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Dengan pengembalian ini, kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dispora OKI Tahun Anggaran 2022 telah berhasil dipulihkan secara keseluruhan,” ujar pihak Kejari OKI.
Perkembangan positif ini diharapkan dapat memberikan dampak baik dalam proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Selain dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi para terdakwa, Kejari OKI juga menegaskan pentingnya monitoring yang intensif terhadap jalannya proses hukum agar tetap transparan dan akuntabel. (0ni)
Tidak ada komentar