Kejati Sumsel Pindahkan Tersangka Kasus Korupsi LRT Mantan Dirjen Perkeretaapian ke Rutan Palembang

Palembang, jendelasumsel.comTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, Selasa (9/9/2025).

Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan tahun anggaran 2016–2020 pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

PB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Ia juga pernah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.

Sementara itu, empat tersangka lain dalam perkara terpisah (split) sudah diadili dan divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I Palembang pada 6 Mei 2025, yakni:

  • Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk;

  • Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk;

  • Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk;

  • Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja (masih proses kasasi).

Menurut Kejati Sumsel, pemindahan PB ke Rutan Palembang bertujuan mempercepat proses hukum dan sebagai bagian dari persiapan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun modus operandi yang diduga dilakukan PB adalah menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Ia diduga meminta sejumlah dana kepada pihak kontraktor, termasuk pejabat PT Waskita Karya, dengan mengarahkan penggunaan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT Sumsel. Namun, pekerjaan perencanaan tersebut tidak benar-benar dilaksanakan, sementara PB diduga menerima aliran dana hasil rekayasa proyek tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan proses hukum terhadap PB akan terus berjalan guna memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara dalam proyek strategis di Sumatera Selatan ini.(Red)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.