Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice
Penghentian penuntutan ini dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Lahat. Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator Nindi Anggraini, S.H., memimpin langsung proses tersebut.
Kepala Kejari Lahat menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hasil ekspose tersebut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah korban yang juga ibu kandung tersangka, Pitriani Binti Amidin, di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Saat itu, tersangka yang baru bangun tidur menanyakan lauk makan kepada ibunya. Terjadi adu argumen hingga tersangka marah dan mengambil senapan angin dari kamar, lalu mengarahkannya ke korban sambil mengancam.
Beruntung, ayah tiri tersangka, Dani Bin Dahlan, segera melerai dan mengamankan senjata tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup serius, termasuk gejala Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis oleh Lembaga Bantuan Psikologi Lahat.
Upaya Damai dan Restorative Justice
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan tersangka dan korban dalam proses mediasi yang melibatkan keluarga, tokoh agama, perangkat desa, dan penyidik dari Polsek Merapi Barat. Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan telah memaafkan tersangka dan kesepakatan damai pun tercapai.
Penghentian penuntutan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tersangka dinilai memenuhi syarat, yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
Harapan Kejaksaan
Melalui penghentian perkara ini, Kejari Lahat berharap hubungan antara tersangka dan korban yang merupakan anak dan ibu kandung dapat pulih kembali. Tersangka juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berbakti kepada orang tuanya.
Kepala Kejari Lahat menegaskan bahwa institusinya akan terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan mengakomodir nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
“Kami ingin penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera, tapi juga solusi yang bermanfaat bagi masyarakat dan keluarga pelaku maupun korban,” tegas Toto Roedianto.
Masyarakat sekitar pun menyambut baik proses damai ini, dan diharapkan tersangka benar-benar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. (Arg)
Tidak ada komentar