Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Rp140 Juta dari Kasus Dispora

Kayuagung, jendelasumsel.comKejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima penyerahan uang titipan pengganti terkait perkara tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan uang titipan sebesar Rp140 juta dilakukan pada Kamis (4/9/2025) di Kantor Kejari OKI. Dana tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa berinisial IT, H, AS, dan M.

Dengan tambahan ini, total uang titipan yang berhasil dihimpun Kejari OKI hingga hari ini mencapai Rp472,84 juta. Jumlah itu terkumpul dari penyerahan bertahap baik oleh para terdakwa maupun keluarga mereka.

Kejari OKI menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini menjadi bukti keseriusan dalam mengawal pemulihan kerugian negara. Namun demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, baik dari sisi penuntutan terhadap para terdakwa maupun pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegas pihak Kejari OKI.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Kejari OKI memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan. (0ni)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.