Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Mantan Kadis PMD Lahat Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Palembang, jendelasumsel.comPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, Kamis (4/9/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat mendakwa dua terdakwa, masing-masing DE, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, serta AM, Direktur CV Citra Data Indonesia.

Terdakwa DE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B undang-undang yang sama.
Sementara itu, AM didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, Kejari Lahat telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 saksi. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia untuk mencari barang bukti.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp4.113.095.000 atau lebih dari Rp4,1 miliar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa DE. Adapun pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin, 22 September 2025 mendatang. (Arg)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.