Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Mantan Kadis PMD Lahat Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat mendakwa dua terdakwa, masing-masing DE, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, serta AM, Direktur CV Citra Data Indonesia.
Sebelumnya, Kejari Lahat telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 saksi. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia untuk mencari barang bukti.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp4.113.095.000 atau lebih dari Rp4,1 miliar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa DE. Adapun pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin, 22 September 2025 mendatang. (Arg)
Tidak ada komentar