Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

OKI, jendelasumsel.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017–2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam persidangan, JPU menegaskan kedua terdakwa, berinisial HI dan IH, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sidang berjalan dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan/pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kejari OKI melalui JPU menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan. Langkah ini juga disebut sebagai komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu. (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.