Empat Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Kejari Palembang, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp137,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yakni:
-
AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.
-
H, mantan Walikota Palembang.
-
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS.
-
RY, Kepala Cabang PT MB.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni AT, Direktur PT MB, hingga kini masih buron. AT telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 melalui surat nomor TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
Keempat tersangka yang telah diserahkan akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Palembang.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara beralih dari penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang,” ujar pihak Kejaksaan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Red)
Tidak ada komentar