Dua Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

Lahat, Jendela SumselDua orang pengedar narkotika jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/93/X/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 31 Oktober 2025.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., M.Ik. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi ganja di salah satu kafe di Jalan Letnan Marzuki, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, polisi menangkap dua tersangka yang diketahui bernama Dicky Raka Siwi (21), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, dan Adlala Fadian (18), warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

“Saat penangkapan, tersangka Dicky diamankan di depan kafe, sementara Adlala sempat melarikan diri dan bersembunyi di toilet kafe sebelum akhirnya berhasil dibekuk,” terang Lispono, Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • Satu paket daun kering terbungkus kertas coklat diduga ganja seberat 5,63 gram.
  • Satu paket daun kering terbungkus kertas putih diduga ganja seberat 3,42 gram.
  • Satu kotak rokok merek RC Bold warna hitam.
  • Satu potong celana pendek warna hitam.
  • Dua unit handphone Android (Redmi hitam dan Infinix ungu).

“Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka Dicky dan di lantai kamar mess yang ditempati Adlala. Diduga digunakan untuk kegiatan transaksi narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasubsi Penmas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lahat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

(Arg)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.