Ketua DPRD OKI Tegaskan Pemangkasan Anggaran Media Murni Kebijakan Efisiensi Eksekutif


KAYUAGUNG, jendelasumsel.com – Ketua DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), Farid Hadi Sasongko, akhirnya angkat bicara merespons kegelisahan para penggiat media terkait merosotnya anggaran belanja media dalam APBD OKI Tahun Anggaran 2026.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, penurunan anggaran publikasi tersebut murni merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang diusulkan oleh pihak eksekutif, bukan keputusan sepihak dari lembaga legislatif.

Sebelum menyampaikan penjelasan, Farid terlebih dahulu mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-16 kepada seluruh insan pers. Ia menegaskan, secara kelembagaan DPRD OKI tetap berkomitmen menjaga kemitraan strategis dengan media dari berbagai platform.

“Dengan momentum peringatan HPN ini, kami memandang media sebagai bagian penting dari demokrasi daerah. Karena itu, ruang dialog antara DPRD dan insan pers harus tetap terjalin,” ujar Farid saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026) malam.

Menanggapi tudingan bahwa DPRD ikut berperan dalam pemangkasan anggaran publikasi, Farid menjelaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan menyusun rincian teknis anggaran secara detail.

“Kewenangan penyusunan program dan detail anggaran berada di eksekutif. DPRD menjalankan fungsi persetujuan dan pengawasan sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” paparnya.

Terkait perbandingan mencolok antara anggaran belanja media yang turun menjadi sekitar Rp300 juta dengan dana hibah partai politik (parpol) yang tetap stabil di angka Rp1,3 miliar, Farid memberikan klarifikasi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, alokasi bantuan keuangan partai politik bersifat normatif dan mengikat secara nasional.

“Untuk hibah parpol, kami tidak memiliki ruang diskresi untuk mengubah besarannya secara sepihak. Perhitungannya menggunakan rumus baku berdasarkan jumlah suara sah, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020,” jelasnya.

Karena berbasis formula tetap, lanjut Farid, dana hibah parpol tidak dapat digeser secara fleksibel untuk kebutuhan efisiensi daerah seperti halnya pos belanja lainnya.

Meski demikian, Farid menegaskan bahwa DPRD OKI memahami keresahan para awak media atas kebijakan tersebut. Ia memastikan, legislatif akan terus mencermati dampak efisiensi anggaran agar tidak mengganggu hak publik dalam memperoleh informasi.

“Jika dalam pelaksanaannya muncul kendala serius terhadap layanan informasi publik, DPRD akan mendorong evaluasi melalui mekanisme perubahan APBD,” tegasnya.

Farid juga memastikan bahwa media tetap menjadi mitra vital pemerintah daerah dan DPRD. Tidak ada niat untuk membatasi peran pers sebagai kontrol sosial.

“Masukan dari publik dan rekan-rekan media justru menjadi bahan pengawasan penting bagi kami untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sehat di OKI,” pungkasnya. (0ni)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.