Perda Tenaga Kerja Lokal Lahat Tinggal Paripurna, Diharap Jadi Solusi Persoalan Sosial dan Akses Kerja


LAHAT, jendelasumsel.com
– Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Lahat kini tinggal menunggu pengesahan melalui Rapat Paripurna DPRD. Seluruh tahapan pembahasan hingga proses harmonisasi dengan pemerintah di atasnya telah dinyatakan rampung.

Perda tersebut mengatur kewajiban perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat untuk merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal, sementara 30 persen sisanya diperbolehkan berasal dari luar daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan, SE, menyampaikan bahwa draf Perda Tenaga Kerja Lokal telah dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lahat.

“Secara substansi sudah disetujui DPRD. Proses koreksi dan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi serta Kementerian Hukum dan HAM juga telah selesai. Saat ini tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna,” ujar Andri.

Ia menegaskan, ketentuan 70 persen tenaga kerja lokal dimaknai sebagai kesempatan yang sama bagi seluruh warga Kabupaten Lahat, bukan hanya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan atau wilayah ring 1 dan ring 2.

“Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum agar seluruh warga Kabupaten Lahat memiliki kesempatan yang adil untuk bekerja, tanpa dibatasi oleh lokasi domisili yang dekat dengan perusahaan,” tegasnya.

Andri mengakui, selama ini menjadi rahasia umum adanya kecenderungan sebagian pihak yang menginginkan agar perusahaan hanya merekrut warga sekitar lokasi operasional. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga Lahat lainnya yang tidak tinggal di wilayah tersebut.

Menurutnya, Perda Tenaga Kerja Lokal disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Komposisinya jelas, 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat,” jelasnya.

Selain mengatur komposisi tenaga kerja, Perda ini juga memuat kewajiban pelaksanaan job fair secara berkala sebagai sarana mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.

Perda tersebut berlaku bagi seluruh warga yang memiliki KTP Kabupaten Lahat, tanpa membedakan asal kecamatan maupun latar belakang sosial. Adapun sektor usaha yang diatur meliputi bidang strategis seperti pertambangan batu bara, perkebunan, hingga industri kelapa sawit.

Pemerintah Kabupaten Lahat berharap, dengan diberlakukannya Perda Tenaga Kerja Lokal, perusahaan tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam daerah, tetapi juga berkontribusi langsung dalam penyerapan tenaga kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun media ini mengungkap adanya keluhan terkait dugaan intimidasi terhadap tenaga kerja. Seorang orang tua pekerja tambang, sebut saja Anton, mengaku permasalahan tidak hanya terjadi pada proses perekrutan yang dinilai kurang transparan, tetapi juga dialami oleh pekerja yang telah diterima bekerja.

“Keadaannya memang seperti itu. Bukan hanya saat masuk kerja, yang sudah bekerja pun diduga mengalami tekanan,” ungkap Anton.

Ia menyebut, sejumlah pekerja kerap mengalami pencegatan di jalan, pemeriksaan KTP, hingga ancaman hanya karena dianggap bukan warga asli di sekitar wilayah tambang. Bahkan, ia mengungkap adanya dugaan pungutan liar terhadap karyawan.

“Yang lebih parah, ada pegawai yang dimintai uang setiap bulannya,” bebernya.

Anton juga menceritakan pengalaman anaknya yang bekerja di perusahaan tambang. Saat pulang kerja, anaknya sempat dicegat dan ditanyai asal daerahnya, bahkan sepeda motornya diduga dicoret menggunakan paku hingga mengalami kerusakan.

Sementara itu, warga lainnya berharap Perda Tenaga Kerja Lokal dapat segera diberlakukan untuk mengakhiri ketimpangan akses kerja yang selama ini terjadi.

“Dampak sosial dan ekonomi bukan hanya dirasakan wilayah tambang, tetapi seluruh Kabupaten Lahat. Biaya hidup di kota ikut naik, sementara kami yang hidup dari bertani justru ikut terdampak,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua pekerja dan pencari kerja. Warga berharap pihak terkait dapat segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut serta menjamin keamanan dan kenyamanan tenaga kerja di wilayah pertambangan Kabupaten Lahat. (Arg)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.