Satres PPA Polres Lahat Amankan Satu Tersangka Dugaan TPPO di Hotel


LAHAT, jendelasumsel.com
– Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA/PPO) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial S.M bin A.M diamankan petugas di salah satu hotel di Kecamatan Lahat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/SATRES PPA/PPO POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026. Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan orang atau prostitusi di salah satu hotel di Kota Lahat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan sasaran orang serta lokasi, tim Satres PPA/PPO melakukan penangkapan terhadap tersangka di meja kasir hotel. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi. Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan perempuan kepada tamu hotel melalui telepon genggam dengan memperlihatkan foto seorang perempuan berinisial Y. Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu diarahkan menuju salah satu kamar hotel. Dari transaksi tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000.

Kapolres Lahat, Novi Edyanto, S.IK., MIK melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj. Fifin Sumailan, SH., MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Lahat,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa kepada tamu hotel yang meminta dicarikan perempuan penghibur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satres PPA/PPO Polres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 420 KUHP.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun kejahatan lainnya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lahat. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.