Bandar Togel Diciduk di Pasar Lematang, Polres Lahat Amankan Uang Tunai dan HP


LAHAT, jendelasumsel.com
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Seorang pria yang diduga sebagai bandar judi togel berhasil diamankan saat beraksi di kawasan Pasar Lematang, Kota Lahat, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tertanggal 26 Februari 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis togel di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap sasaran orang dan lokasi, tim Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial E.P bin S, yang diketahui berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Kota Lahat.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.354.000, satu unit handphone merek Realme warna hitam yang digunakan untuk transaksi perjudian, serta barang bukti lainnya yang diakui milik tersangka.

Kapolres Lahat, Novi Edyanto, S.IK., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, Ridho Pramdani, S.Pd., SH., didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat serta gerak cepat anggota di lapangan,” ujar Ridho.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui berperan sebagai bandar togel yang menjual angka kepada para pemain melalui handphone. Praktik perjudian tersebut dilakukan secara daring dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Lahat juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Lahat. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.