JPU Tetap pada Tuntutan, Sidang Narkotika Teerapong Leekpradub dkk Segera Masuki Babak Vonis


BATAM, Jendelasumsel.com
– Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026) pukul 15.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan para penasihat hukum terdakwa.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., serta Randi Jastian Afandi, S.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam terdiri dari Gustirio Kurniawan, S.H., Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., dan Aditya Otavian, S.H.

Dalam repliknya, JPU secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Weerapat Phongwan dan Terdakwa Teerapong Leekpradub. Sikap serupa juga disampaikan terhadap pledoi Terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta Fandi Ramadhan.

Jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada sidang Kamis, 5 Februari 2026. Dalam pokok repliknya, Penuntut Umum menegaskan:
  1. Menolak seluruh nota pembelaan atas nama Teerapong Leekpradub dkk;
  2. Memohon Majelis Hakim memutus perkara sebagaimana dakwaan pertama primair, serta tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan.
Menanggapi replik tersebut, para penasihat hukum secara lisan menyampaikan duplik. Mereka menyatakan tetap pada nota pembelaan masing-masing dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Usai mendengarkan replik dan duplik, Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, dan seluruh terdakwa kembali dibawa ke rumah tahanan dengan pengawalan dalam keadaan aman dan tertib.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan sejumlah terdakwa. Dengan rampungnya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki babak akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan.

Pihak penegak hukum memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.