Wabup Lahat Turun Tangan, Mediasi Rencana PHK 34 Karyawan PT BCK
LAHAT, jendelasumsel.com – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 34 karyawan PT BCK yang bergerak di sektor pertambangan memantik perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lahat. Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, turun langsung memimpin Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang digelar di Ops Room Pemkab Lahat, Rabu (25/2).
Dalam forum tersebut, Widia menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan umumnya dapat diselesaikan di tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun kali ini, situasinya dinilai cukup krusial hingga perlu campur tangan pimpinan daerah.
“Biasanya persoalan seperti ini selesai di Disnakertrans. Baru kali ini sampai ke Wakil Bupati,” tegasnya saat membuka musyawarah.
Kasus ini mencuat setelah 34 pekerja diduga akan di-PHK tanpa alasan yang dinilai jelas oleh pihak pekerja. Permasalahan disebut bermula dari keterlambatan pembayaran gaji. Pihak perusahaan berdalih kondisi tersebut dipicu perubahan sistem pembayaran serta adanya pengurangan produksi dari klien.
Namun, alasan itu belum sepenuhnya diterima oleh para pekerja. Serikat pekerja melalui KSPSI Muara Enim mendesak agar seluruh karyawan yang terdampak tetap dipekerjakan. Dinas Tenaga Kerja Lahat juga menyarankan agar perusahaan mengedepankan solusi tanpa PHK.
Widia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tidak dibenarkan oleh undang-undang ketenagakerjaan. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak pada nasib pekerja.
“Jangan diskriminasi pekerja. Jangan semena-mena. Kalau ada persoalan, lakukan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa perwakilan PT BCK yang hadir belum memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Pemerintah Kabupaten Lahat pun meminta agar hasil musyawarah segera disampaikan kepada direksi perusahaan di Semarang untuk menjadi perhatian dan bahan pertimbangan serius.
Meski diskusi berlangsung dinamis, musyawarah belum menghasilkan keputusan final. Pihak perusahaan menyatakan masih memerlukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pemkab Lahat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat agar mematuhi aturan ketenagakerjaan serta mengedepankan dialog sebelum mengambil langkah PHK.
“Kita ingin iklim investasi tetap kondusif, tapi hak-hak pekerja juga wajib dilindungi,” tandas Widia. (Arg)


Tidak ada komentar