Razia Gabungan di Lapas Kayuagung, Petugas Temukan HP hingga Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan


 KAYUAGUNG, JendelaSumsel.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung menggelar razia gabungan di kamar hunian warga binaan, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) sekaligus mendukung program Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba).

Razia tersebut melibatkan sejumlah unsur penegak hukum, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kodim 0402 OKI–OI, serta Polres OKI. Kegiatan juga diikuti jajaran petugas Lapas Kayuagung yang dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Muhammad Yusuf Pamungkas.

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Kasubsi Keamanan, Komandan Jaga Regu Pengamanan, serta anggota dan staf pengamanan Lapas Kayuagung.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Beberapa barang yang diamankan antara lain tali plastik, korek api, alat cukur kumis, parfum, ikat pinggang, hanger, sikat gigi, kaleng, kaca, sendok, kabel, serta satu unit handphone.

Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya barang-barang tersebut akan dimusnahkan atau ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Razia berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Kayuagung dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta bebas dari peredaran barang terlarang.

Kepala Lapas Kayuagung, Chandra Syahputra Tarigan, menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama demi terciptanya pembinaan yang optimal bagi warga binaan,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk dukungan Lapas Kayuagung terhadap 8 Asta Cita Presiden Republik Indonesia, 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 Perintah dan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.