Kejari Lahat Musnahkan Sabu 215 Gram dan Ganja 135 Gram dari 60 Perkara


LAHAT – jendelasumsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan sejumlah perkara pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Lahat pada Rabu (29/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya, melalui Kasi PB3R Solihin, SH, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana lainnya.

Solihin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2025 hingga Maret 2026.

"Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Untuk sabu-sabu, setelah dihancurkan kemudian dicampur dengan cairan khusus sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujar Solihin.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara narkotika dan 23 perkara pidana umum lainnya yang sudah inkracht.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Narkoba jenis ganja: 135,554 gram
  • Sabu: 215,571 gram
  • 2,862 gram (jenis narkotika lainnya)
  • Alat hisap sabu (bong)
  • Timbangan elektronik
  • Celana, baju, serta senjata tajam

Solihin menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang jaksa sebagai penuntut umum, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Kejari Lahat," tegasnya. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.