Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Senpi dan Barang Bukti


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM
– Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 31 Maret 2026. Tersangka diketahui berinisial BA bin UM (30), warga Desa Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif, yang juga didukung informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di kediamannya yang sebelumnya telah lama dipantau karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram. Selain itu, turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta empat butir amunisi, serta satu unit timbangan.

Proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat dan masyarakat. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Kapolres Lahat, Novi Edyanto, melalui jajaran yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Lae Tambunan dan Kasi Humas AKP Mastoni, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (Arg)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.