Curi Motor di Area Kebun, Warga Merapi Timur Diciduk Polisi Berbekal Rekaman CCTV
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban PTR (26), seorang wiraswasta asal Desa Arahan yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah miliknya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area kebun wilayah Kecamatan Merapi Timur. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya seperti biasa sebelum beraktivitas di kebun.
“Korban memarkirkan kendaraan di dekat kebun. Namun ketika kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi,” ujar Kapolsek, Senin (25/5/2026).
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui membawa gergaji besi dari rumah untuk memotong kabel soket starter. Setelah kabel tersambung kembali, mesin motor berhasil dihidupkan dan langsung dibawa kabur.
Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat menutupi wajahnya saat melintas di titik yang terdapat kamera pengawas atau CCTV. Namun upaya tersebut tidak berhasil menghindarkan dirinya dari kejaran polisi.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Merapi Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrico, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur. Saat diamankan, RN mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah, satu buah gergaji besi, serta satu soket starter yang telah dipotong.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Merapi Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Arg)


Tidak ada komentar