FGD Hari Buruh di Lahat Jadi Ajang Kritik Soal Upah, PHK hingga Prioritas Tenaga Kerja Lokal


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM
– Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Lahat tahun ini tidak hanya berlangsung seremonial. Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Senin (11/5/2026), menjadi ruang penyampaian kritik dan aspirasi terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

FGD bertema “Buruh Daerah Berdaya, Ekonomi Lokal Berjaya” itu dihadiri unsur serikat pekerja, DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, organisasi kepemudaan, hingga mahasiswa.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam forum tersebut ialah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang tengah disusun Pemerintah Kabupaten Lahat. Regulasi itu diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Wakil Ketua DPC KSPSI Lahat, Abdul Gofar, menegaskan tenaga kerja lokal memiliki kemampuan bersaing dan layak mendapat prioritas dalam perekrutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat.

“FGD ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, tapi benar-benar menjadi ruang memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hak buruh,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan. Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah memperjuangkan lahirnya Perda Ketenagakerjaan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja lokal.

Menurutnya, perda tersebut nantinya akan mengatur penguatan penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan hak pekerja, hubungan industrial, hingga pengawasan terhadap perusahaan.

“Peningkatan kualitas SDM tenaga kerja lokal juga penting melalui pelatihan dan sertifikasi keterampilan agar masyarakat lebih siap bersaing,” katanya.

Dalam forum itu, sejumlah peserta juga mengusulkan skema prioritas tenaga kerja lokal dengan komposisi 70 persen pekerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar daerah. Usulan tersebut mendapat dukungan dari organisasi buruh maupun kepemudaan.

Sekretaris HIPMI Syariah Sumsel, Febriansyah, menilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang kerja lebih besar bagi masyarakat Lahat.

“Pengambilan tenaga kerja dari luar daerah bisa dikurangi melalui perda yang memprioritaskan minimal 70 persen tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Meski demikian, beberapa peserta mengingatkan agar substansi perda tetap dikaji secara matang agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Selain pembahasan perda, persoalan upah dan perlindungan pekerja juga menjadi perhatian utama dalam FGD tersebut. Ketua GMNI sekaligus unsur Pemuda Muhammadiyah Lahat, Ahmad Ferly, menyoroti masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ia juga menyebut masih banyak pekerja yang belum memperoleh perlindungan kerja dan jaminan sosial secara optimal.

“Pemerintah daerah juga perlu membuka lapangan pekerjaan di sektor lain dan memperhatikan tenaga kerja yang sudah mengikuti pelatihan agar tidak sekadar seremonial,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC FSPPP-KSPSI Lahat, Heriyadi, menilai pemerintah masih kurang cepat merespons berbagai persoalan buruh, terutama terkait pengawasan perusahaan dan perlindungan tenaga kerja.

Ia juga menyoroti mulai munculnya isu pengurangan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan di Kabupaten Lahat.

“Persoalan upah, perlindungan tenaga kerja, dan kepastian kerja masih menjadi tantangan bersama,” ujarnya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Raisa Putra, menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS bagi pekerja formal maupun informal sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja dan jaminan sosial di masa depan.

FGD tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat, terutama terkait perlindungan hak buruh, ancaman PHK, serta keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.

(Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.