Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Mantan Anggota DPRD, Tegaskan Kasus SPPD Covid-19 Sudah Clear


LAHAT, jendelasumsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah keras tudingan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang belakangan beredar luas di media sosial. Ia menegaskan narasi dalam video viral tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Kami sudah mengetahui video bernarasi tuduhan pemerasan itu. Kami pastikan berita itu bohong,” tegas Teuku, Selasa (12/5).

Dalam video yang beredar, nama Kasi Pidsus Kejari Lahat Indra Susanto serta Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo turut disebut melakukan pemerasan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Lahat terkait penanganan perkara dugaan SPPD Covid-19 fiktif.

Menanggapi hal tersebut, Teuku menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud merupakan kasus lama yang terjadi pada 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat. Ia menyebut penanganan perkara tersebut sebenarnya telah selesai pada 2021.

Namun, lanjutnya, pada 2023 sempat kembali diterbitkan surat perintah penyelidikan oleh pimpinan sebelumnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami juga sudah memberikan klarifikasi kepada Kejati Sumsel terkait persoalan ini,” ujarnya.

Teuku menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan yang disampaikan apabila tudingan yang beredar terbukti tidak benar.

Ia juga memastikan bahwa kasus dugaan SPPD Covid-19 fiktif di lingkungan DPRD Lahat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena telah dilakukan pengembalian kerugian negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Sudah clear dan kasusnya tidak ditingkatkan ke dik (sidik, red) karena sudah ada pengembalian sesuai temuan BPK RI sebesar Rp392.345.000,” ungkapnya.

Sebelumnya, akun TikTok “Derama Hidup” mengunggah video berisi narasi dugaan pemerasan dalam pemeriksaan kasus dugaan SPPD Covid-19 fiktif di lingkungan DPRD Lahat.

Dalam video tersebut disebutkan para mantan anggota DPRD Lahat diminta uang Rp50 juta per orang dengan total mencapai Rp1,05 miliar sebagai uang pengamanan agar perkara dihentikan. Namun tudingan itu dibantah tegas oleh pihak Kejari Lahat. (Arg)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.