KemenHAM Sumsel Turun Tangan, Konflik Lahan Plasma di Kikim Barat Masih Berproses
Dalam rangka pelaksanaan program Kampung Redam, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi penyelesaian konflik lahan, Senin (25/5/2026), di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat.
Rapat tersebut dihadiri warga, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, pihak perusahaan perkebunan diketahui belum dapat menghadiri pertemuan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumsel, Hendry Marulitua SH MH, mengatakan persoalan sengketa lahan sebelumnya terjadi di lima desa. Dari jumlah tersebut, tiga desa disebut telah menemukan titik penyelesaian, sedangkan dua desa lainnya masih dalam proses.
“Kami dari Kementerian HAM datang untuk mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Karena ini menyangkut lahan transmigrasi warga, maka perlu ditelusuri secara jelas,” ujar Hendry.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan status lahan yang disengketakan, termasuk melakukan pengecekan administrasi serta peta bidang untuk memastikan apakah benar masuk dalam kawasan transmigrasi.
Selain itu, KemenHAM bersama Pemkab Lahat juga akan memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak perusahaan terkait pola pengelolaan lahan ke depan.
“Nanti kita lihat bagaimana kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan. Apakah warga ingin menjadi plasma perusahaan atau memilih mandiri,” katanya.
Hendry menambahkan, dalam kasus serupa di desa lain sebelumnya pernah ditempuh penyelesaian melalui mekanisme kompensasi kepada warga terdampak.
“Kami meminta jika nantinya ada penyelesaian agar dibuat berita acara supaya persoalan seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, warga Desa Wanaraya, Rosikin (46), berharap lahan eks transmigrasi milik masyarakat dapat kembali kepada warga.
“Kami berharap tanah warga dikembalikan karena itu lahan transmigrasi,” katanya.
Menurut Rosikin, terdapat sekitar 60 hektare lahan yang disengketakan. Lahan tersebut diklaim milik sekitar 30 kepala keluarga eks transmigrasi yang mengikuti program transmigrasi sejak tahun 1982.
“Sebagian lahan sampai sekarang belum tergarap,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Dr H Izro Maita, menegaskan Pemkab Lahat siap memfasilitasi penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan.
Ia menyebut, sejumlah OPD telah dilibatkan dalam upaya mediasi, mulai dari Dinas Perkebunan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perkimtan, Bagian Hukum Setda Lahat, Kesbangpol, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.
“Kita siap memfasilitasi dan menindaklanjuti arahan dari KemenHAM. Sebelumnya upaya penyelesaian juga sudah kita laksanakan,” ujarnya.
Pemkab Lahat berharap, apabila konflik lahan tersebut berhasil diselesaikan, maka Desa Wanaraya dan Desa Purworejo dapat dicanangkan sebagai bagian dari program Kampung Redam, yakni desa yang mampu meredam dan menyelesaikan konflik dengan dukungan pemerintah daerah.
(Arg)

Tidak ada komentar