Pemkab Lahat Siapkan 7 Alat Perekaman KTP-el di Daerah Pemilihan, Layanan Adminduk Makin Dekat dengan Warga
LAHAT, JENDELASUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Lahat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemkab Lahat berencana menambah tujuh unit alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang akan ditempatkan di tujuh daerah pemilihan (dapil).
Langkah tersebut dilakukan sebagai solusi atas keterbatasan layanan perekaman KTP-el yang selama ini masih terpusat di kantor Dinas Dukcapil. Kondisi itu menyebabkan masyarakat di sejumlah kecamatan harus menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat, Dedi Supriadi, SE, mengatakan kebutuhan alat perekaman di tingkat kecamatan masih cukup tinggi. Hal itu sejalan dengan jumlah penduduk Kabupaten Lahat yang telah mencapai lebih dari 453 ribu jiwa berdasarkan data Semester II Tahun 2025.
"Dengan kondisi saat ini, pelayanan memang belum optimal karena masih terpusat. Rencana penambahan alat perekaman di tujuh dapil diharapkan dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat," ujarnya, Jumat (26/6).
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lahat, Raswan Anshori, melalui Kepala Bidang Politik, Masda, menjelaskan bahwa penambahan fasilitas perekaman KTP-el juga penting untuk mendukung akurasi data kependudukan di tengah meningkatnya pertumbuhan dan mobilitas penduduk.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat menjadi dasar penting dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk pelaksanaan pemilu dan pelayanan publik lainnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi terkait guna memastikan validitas data kependudukan tetap terjaga.
Dalam kesempatan tersebut, Dukcapil juga menekankan pentingnya pendataan secara berjenjang mulai dari camat, lurah, kepala desa, RT hingga RW. Selain itu, masyarakat yang telah berdomisili lebih dari enam bulan di Kabupaten Lahat diimbau segera mengurus administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski capaian perekaman KTP-el di Kabupaten Lahat telah mencapai lebih dari 98 persen, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya masih ditemukan warga di wilayah perbatasan, seperti Kecamatan Merapi Timur dan Kikim Barat, yang masih menggunakan KTP dari kabupaten tetangga.
Selain itu, masih terdapat ribuan warga yang belum melakukan perekaman data, baik penduduk pemula maupun pendatang baru yang belum terdata secara optimal.
Melalui penambahan tujuh unit alat perekaman KTP-el di tujuh dapil, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin merata, mempercepat proses penerbitan dokumen, mengurangi beban masyarakat, serta memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir.
(Arg)

Tidak ada komentar