1.098 Pekerja di Lahat Terkena PHK, Forum HRD Beberkan Penyebab dan Solusi Pemulihan Lapangan Kerja


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM
– Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat tengah menghadapi tantangan serius. Sepanjang 2026, sebanyak 1.098 pekerja tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Podcast PWI Lahat yang menghadirkan Ketua Forum HRD Kabupaten Lahat, Ahmad Roni, bersama host sekaligus Ketua PWI Lahat, Ehdi Amin.

Dalam perbincangan itu, Ehdi Amin menyoroti kondisi dunia kerja di Kabupaten Lahat yang dinilai sedang tidak baik-baik saja. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Roni membenarkan bahwa gelombang PHK memang terjadi dan mencapai puncaknya pada Januari hingga Februari 2026.

Menurut Roni, salah satu penyebab utama adalah pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berdampak langsung terhadap operasional perusahaan tambang.

"Pengurangan RKAB membuat aktivitas operasional perusahaan menurun. Alat berat yang dimiliki perusahaan tidak lagi bekerja secara optimal sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan tenaga kerja," ujar Roni, Sabtu (18/7/2026).

Selain itu, kondisi semakin berat setelah diberlakukannya Peraturan Daerah mengenai larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut membuat perusahaan yang belum memiliki jalan khusus angkutan batu bara terpaksa mengurangi aktivitas operasional, bahkan menghentikan sementara kegiatan usaha yang berujung pada PHK.

"Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi kenaikan biaya operasional akibat meningkatnya harga bahan bakar minyak. Kondisi ini semakin membebani dunia usaha," katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ehdi Amin mempertanyakan langkah konkret yang dilakukan Forum HRD agar gelombang PHK tidak terus berlanjut.

Roni menjelaskan, Forum HRD bersama Pemerintah Kabupaten Lahat terus membangun sinergi untuk mempercepat pembangunan dan optimalisasi jalan khusus angkutan batu bara. Menurutnya, meski jalur tersebut sudah mulai digunakan, kondisinya belum sepenuhnya optimal sehingga kendaraan masih harus mengurangi tonase.

"Alhamdulillah sekarang sudah mulai berjalan walaupun belum stabil. Jika operasional sudah normal, perusahaan akan kembali meningkatkan aktivitasnya dan tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK memiliki peluang untuk direkrut kembali, meski dilakukan secara bertahap," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pembahasan juga menyentuh implementasi Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat yang baru disahkan. Roni menyambut baik kehadiran regulasi tersebut karena dinilai mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Lahat.

Selama ini, kata dia, perekrutan tenaga kerja di perusahaan lebih banyak diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di wilayah ring 1 perusahaan. Padahal, tidak semua kebutuhan tenaga kerja dapat dipenuhi karena keterbatasan kompetensi yang dimiliki masyarakat setempat.

"Dengan adanya perda ini, peluang tenaga kerja lokal tidak hanya terbatas bagi masyarakat ring 1, tetapi terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Lahat yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan," ujarnya.

Roni juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah membatasi kesempatan bagi putra daerah untuk bekerja. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih minimnya tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri pertambangan.

Sebagai langkah ke depan, Forum HRD berencana bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk menggelar job fair sebagai upaya mempertemukan perusahaan dengan pencari kerja, termasuk para pekerja yang terdampak PHK.

"Kami akan bekerja sama dengan Pemkab Lahat mengadakan job fair agar masyarakat yang kehilangan pekerjaan maupun yang sedang mencari kerja memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

(Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.