Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kikim Timur, Polres Lahat Sita Sabu, Ganja dan Dua Motor


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM
– Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satres Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Kikim Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, SH, MH bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, SH, didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, SH, Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, personel Satres Narkoba Polres Lahat, serta personel Polsek Kikim Timur.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/47/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Dusun Tanda Raja, Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.E. dan D.K. Keduanya kemudian menjalani penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan oleh saksi.

Dari hasil penggeledahan terhadap M.E., petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, paket diduga ganja, seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Sementara itu, dari terduga pelaku D.K., petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana jeans yang dikenakannya saat penangkapan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi paket-paket diduga sabu dengan total berat bruto lebih dari 14 gram, dua paket diduga ganja dengan total berat bruto sekitar 18,34 gram, alat konsumsi sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti, tes urine terhadap kedua terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni, SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas AIPTU Lispono, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel Satres Narkoba, Polsek Kikim Timur, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Polres Lahat akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Sinergi antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," tegasnya.

Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.