Kasi Intel Kejari Lahat: Intelijen Tak Hanya Kumpulkan Informasi, Tapi Jadi Garda Terdepan Cegah Korupsi


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM
– Selama ini masih banyak masyarakat yang beranggapan tugas bidang intelijen di Kejaksaan hanya sebatas mengumpulkan informasi. Padahal, peran intelijen kejaksaan jauh lebih luas, mulai dari deteksi dini potensi gangguan keamanan hingga menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Dicky Dwi Putra, saat menjadi narasumber dalam Podcast PWI Lahat yang dipandu Ketua PWI Lahat, Ehdi Amin, Jumat (24/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Dicky menjelaskan struktur organisasi Kejaksaan Negeri Lahat di bawah kepemimpinan Kajari Lahat, Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra, SH., MH. Menurutnya, selain memiliki Kepala Subbagian Pembinaan yang mengelola administrasi, kepegawaian, perencanaan, dan rumah tangga, Kejari Lahat juga memiliki lima bidang teknis, yakni Intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Dicky menjelaskan, tugas utama bidang Intelijen Kejaksaan adalah melakukan deteksi dini dan langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

"Bidang Intelijen menjadi pengamanan terdekat pimpinan. Kami memberikan informasi sebagai bentuk pengamanan awal dan pencegahan. Jadi ketika ada perkara penting, kami sudah melakukan deteksi dini," ujarnya.

Menurut Dicky, Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.

Ia mengatakan, Kejari Lahat secara rutin melaksanakan sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah hingga pemerintah desa.

"Hampir setiap tahun ada sosialisasi ke OPD, sekolah maupun desa-desa. Kalau sudah diberikan pemahaman tapi masih melakukan korupsi, tentu itu menjadi tanggung jawab pribadi pelakunya," katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai anggapan bahwa korupsi selalu berawal dari kesalahan administrasi, Dicky menegaskan Kejaksaan tidak bisa langsung menyimpulkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Setiap laporan atau dugaan penyimpangan harus melalui proses pendalaman sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, Kejari Lahat juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan.

"Dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, kita juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKP agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum," tegasnya.

Dalam podcast tersebut, Ketua PWI Lahat, Ehdi Amin, juga menyinggung laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Dicky memastikan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait serta turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang akurat.

"Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Harus ada klarifikasi dan peninjauan lapangan. Langkah itu dilakukan agar informasi yang nantinya kami sampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang," jelasnya.

Di akhir perbincangan, Dicky mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya sadar hukum dengan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

"Kejaksaan bekerja berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum. Kami akan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat setelah seluruh proses dilakukan secara profesional," pungkasnya. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.