Kurang dari 4 Jam, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Dua Pelaku Curat Pembobol Rumah Warga
LAHAT, JendelaSumsel.com – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat. Kurang dari empat jam setelah menerima laporan warga, polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Febriansyah (37) dan Sadam Husin (29), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat. Saat ini keduanya telah diamankan di Satreskrim Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Randi Okta Dinata (37), warga Kelurahan Lahat Tengah. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit parabola, satu unit kipas angin merek Turbo warna merah, serta satu unit kipas angin merek Maspion warna putih dalam kondisi rusak. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Liespono, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga terlebih dahulu membongkar parabola yang terpasang di samping rumah korban menggunakan kunci ukuran 12 dan kunci inggris. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi BG 8383 SR.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat," ujar AIPTU Liespono, Selasa (7/7/2026).
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 20.40 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit parabola, dua unit kipas angin, satu buah kunci ukuran 12, satu buah kunci inggris, serta sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan sebagai sarana saat menjalankan aksi pencurian.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Arg)
- Polres Lahat
- Tim Jagal Bandit
- Curat Lahat
- Pencurian di Lahat
- Satreskrim Polres Lahat
- Kapolres Lahat
- Berita kriminal Lahat
- Pelaku curat ditangkap
- Pencurian parabola
- Berita Lahat hari ini

Tidak ada komentar