Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dugaan Mutilasi Ibu Kandung, Tersangka AF Segera Disidangkan


LAHAT, JendelaSumsel.com
– Penanganan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu kandung yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Lahat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Lahat, sehingga perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Lahat, Rabu (8/7/2026). Seorang tersangka berinisial AF beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa P melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Priyuda Adhytia Mukhtar, mengatakan bahwa dengan diterimanya pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan.

"Dalam perkara ini, AF disangka melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair, dengan dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (2) undang-undang yang sama," ujar Priyuda.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka diduga menghilangkan nyawa ibu kandungnya yang berinisial SA menggunakan senjata tajam.

Tak berhenti di situ, setelah korban meninggal dunia, jasad korban diduga dimutilasi, dimasukkan ke dalam karung plastik, kemudian dibawa ke kawasan kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, sebelum akhirnya dikuburkan.

Dari hasil penyidikan, motif dugaan tindak pidana tersebut diduga dipicu rasa kesal dan emosi lantaran korban tidak memenuhi permintaan tersangka untuk memberikan uang yang akan digunakan bermain judi daring.

"Setelah pelimpahan tahap II, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat," jelas Priyuda.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lahat agar perkara tersebut dapat segera disidangkan.

Kejari Lahat menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.