Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dimulai, PT Lahat Jaya Bersama Target Produksi 25 Barel per Hari
LAHAT, JENDELASUMSEL.COM – Upaya mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan mulai diterapkan di Kabupaten Lahat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan apel ikrar bersama dan peresmian tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghentikan praktik pengeboran minyak tanpa izin serta penyulingan minyak ilegal, sekaligus mendukung program ketahanan energi nasional melalui pengelolaan yang memiliki kepastian hukum.
Direktur UMKM PT Lahat Jaya Bersama, Suwito, mengatakan perusahaan yang dipimpinnya menjadi salah satu badan usaha yang dipercaya mengelola sumur minyak masyarakat berdasarkan ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, PT Lahat Jaya Bersama telah mengusulkan pengelolaan sebanyak 64 titik sumur minyak dari total 1.179 titik sumur yang telah terdata. Dari jumlah tersebut, sebanyak 611 titik berada di lima desa yang tersebar di Kecamatan Merapi Barat dan Kecamatan Merapi Timur.
"Saat ini, 64 titik sumur yang berada di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, menjadi wilayah yang akan dikelola. Sebagian besar merupakan sumur minyak peninggalan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Suwito.
Menurutnya, pihak perusahaan bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi, pemetaan, dan survei lapangan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional.
"Selama ini masyarakat masih merasa khawatir karena belum memiliki payung hukum. Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional," katanya.
Sementara itu, Legal PT Lahat Jaya Bersama, Joko Bagus, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumatera Selatan, Bupati Lahat, para kepala desa, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat.
Menurutnya, legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
PT Lahat Jaya Bersama, lanjutnya, berkomitmen merekrut tenaga kerja dengan memprioritaskan masyarakat yang berada di wilayah Ring 1 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal.
Pada tahap awal operasional, perusahaan menargetkan produksi minyak mencapai 25 barel per hari. Target tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal, produktif, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ketahanan energi nasional.
(Arg)

Tidak ada komentar