Reses di Lahat, Anggota DPRD Sumsel Kiki Subagio Soroti Penahanan Ijazah hingga Program Santunan Lansia 2027
LAHAT, JendelaSumsel.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) VII, Kiki Subagio, memanfaatkan agenda reses di Kabupaten Lahat untuk menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam dialog bersama warga, isu pendidikan menjadi perhatian utama, terutama masih ditemukannya praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah.
Menurut Kiki, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Melalui kegiatan tersebut, wakil rakyat memiliki kesempatan mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus memperjuangkannya dalam kebijakan pemerintah.
"Kegiatan reses ini adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Negara membiayai dan mengatur pelaksanaan reses sebanyak tiga kali dalam setahun agar kami bisa turun langsung, mendengar, dan mencarikan solusi atas permasalahan rakyat," ujar Kiki saat menjadi narasumber Podcast PWI Lahat, Kamis (9/7/2026).
Politisi Partai Demokrat yang telah berkecimpung di dunia politik sejak 1999 itu mengatakan, persoalan pendidikan di Kabupaten Lahat masih membutuhkan perhatian serius. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah praktik penahanan ijazah siswa yang dinilai merugikan masa depan para lulusan.
Menurutnya, ijazah merupakan hak setiap peserta didik dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun karena dapat menghambat siswa melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Selain itu, Kiki juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi Komite Sekolah. Ia menilai masih banyak anggapan bahwa komite memiliki kewenangan yang terlalu besar sehingga masyarakat enggan mempertanyakan kebijakan yang dibuat.
"Kita harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite Sekolah berfungsi sebagai mitra strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan menjadi lembaga yang bertindak sewenang-wenang. Aturan mengenai sumbangan maupun pungutan juga sudah diatur secara jelas agar tidak membebani orang tua siswa," tegasnya.
Tak hanya membahas sektor pendidikan, Kiki juga menyampaikan kabar baik terkait rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang akan menghadirkan program santunan khusus bagi warga lanjut usia (lansia).
Program tersebut direncanakan mulai direalisasikan pada tahun 2027 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok lansia di Sumatera Selatan.
Kiki menegaskan akan terus mengawal program tersebut agar dapat terealisasi sesuai rencana dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Lahat.
"Kami berharap sinergi antara regulasi dan implementasi di lapangan dapat berjalan lebih adil dan transparan. Pendidikan yang lebih baik dan kesejahteraan yang merata adalah target yang harus kita wujudkan bersama," pungkasnya. (Arg)

Tidak ada komentar