Kejari OKI Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Restorative Justice hingga Rehabilitasi Narkotika


KAYUAGUNG, jendelasumsel.com
— Penegakan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) juga mengedepankan pendekatan yang memperhatikan keadilan, pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Frans Daniel Marbun S.H. Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari OKI, dalam talkshow di 90,4 Kayuagung Radio yang membahas penanganan tindak pidana umum dan penerapan penegakan hukum yang humanis.

Frans Daniel Marbun S.H. menjelaskan, bidang Tindak Pidana Umum memiliki ruang lingkup tugas yang cukup luas. Tidak hanya menangani proses penuntutan, tetapi juga mencakup prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas tersebut, Kejaksaan juga memiliki peran dalam menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif pada perkara-perkara yang memenuhi persyaratan.

Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti korban, keluarga korban, tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, serta pihak lain yang berkaitan.

Pendekatan tersebut bertujuan untuk mengupayakan pemulihan keadaan seperti semula, sekaligus menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana.

Namun, Frans Daniel Marbun S.H. menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut memiliki persyaratan tertentu, antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, tindak pidana pertama kali dilakukan, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan.

“Restorative Justice bukan berarti setiap perkara bisa dihentikan hanya karena adanya perdamaian. Ada persyaratan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi,” demikian substansi penjelasan Frans Daniel Marbun S.H. dalam talkshow tersebut.


Kejari OKI Sudah Terapkan Restorative Justice

Penerapan penegakan hukum dengan pendekatan pemulihan tersebut juga telah dilakukan Kejaksaan Negeri OKI.

Pada tahun 2026, Kejari OKI telah melakukan Restorative Justice terhadap dua perkara.

Menurut Frans Daniel Marbun S.H., penerapan pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat.

Dalam prosesnya, posisi korban tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sehingga penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Pengguna Narkotika Bisa Direhabilitasi dengan Persyaratan

Selain Restorative Justice pada perkara pidana umum, pembahasan juga menyoroti penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Frans Daniel Marbun S.H. menjelaskan, Kejaksaan memiliki Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Rehabilitasi melalui proses hukum dapat berupa rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Pendekatan tersebut dapat diterapkan terhadap tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan dikualifikasikan sebagai penyalah guna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut di antaranya dibuktikan melalui hasil pemeriksaan laboratorium forensik, hasil penyidikan yang menunjukkan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir, serta kondisi barang bukti yang sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka harus dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan atau penyalah guna narkotika.

Persyaratan lainnya berkaitan dengan riwayat rehabilitasi serta adanya jaminan dari keluarga atau wali untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

“Tidak semua pengguna narkotika otomatis mendapatkan rehabilitasi. Ada proses pemeriksaan, asesmen dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Tiga Perkara Narkotika Ditempuh Melalui Restorative Justice

Di wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKI, pendekatan tersebut juga telah diterapkan.

Sepanjang tahun 2026, Kejari OKI telah melakukan Restorative Justice narkotika terhadap tiga perkara.

Dari tiga perkara tersebut, dua orang telah selesai menjalani rehabilitasi, sedangkan satu orang masih dalam tahap rehabilitasi.

Frans Daniel Marbun S.H. menjelaskan, rehabilitasi sendiri terdiri atas rehabilitasi medis yang dilaksanakan pada lembaga rehabilitasi dan/atau layanan kesehatan, serta rehabilitasi sosial yang dapat dilaksanakan pada balai rehabilitasi sosial yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat sesuai ketentuan.

Kejari OKI Juga Upayakan Diversi untuk Anak

Selain Restorative Justice dan rehabilitasi narkotika, Kejari OKI juga mengedepankan pendekatan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui mekanisme diversi.

Berdasarkan materi yang disampaikan dalam talkshow, ketentuan mengenai diversi diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana wajib diupayakan diversi.

Frans Daniel Marbun S.H. menyebut, Kejari OKI baru-baru ini juga telah mengupayakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam penanganan perkara anak, identitas dan kepentingan terbaik anak menjadi hal yang harus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menuju Penegakan Hukum yang Humanis

Menurut Frans Daniel Marbun S.H., penerapan Restorative Justice, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan, serta diversi terhadap anak merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis.

Pendekatan tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Selain itu, pemidanaan juga bertujuan melakukan pembinaan terhadap terpidana agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum bukan hanya berbicara mengenai bagaimana seseorang dihukum, tetapi juga bagaimana konflik dapat diselesaikan, korban mendapatkan pemulihan, pelaku mendapatkan pembinaan, dan masyarakat memperoleh rasa aman,” demikian poin utama yang disampaikan Frans Daniel Marbun S.H..

Melalui pendekatan tersebut, Kejari OKI berupaya menjalankan penegakan hukum yang tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (0ni)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.